Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Beri THR, Perusahaan di Tanjungpinang akan Dijatuhi Sanksi
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 10:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Perusahaan di Kota Tanjungpinang akan diberi sanksi tegas jika kedapatan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.


"Sanksi tegas akan kami berikan karena THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan seminggu sebelum hari raya," kata Soukat Ali Kahn, Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanjungpinang, Kamis (26/7/2012).

Soukat menyebutkan jenis sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR yakni berupa denda hingga pencabutan izin usaha dari pemerintah.

Tercatat ada sekitar 400 perusahaan di Tanjungpinang, dengan jumlah rata-rata pekerjanya mencapai 6.000 orang.

"Untuk itu saya menghimbau pengusaha di Tanjungpinang agar dapat bersikap sportif dalam memenuhi hak dari para pekerja dalam hal pemberian THR," kata Soukat.

Jika ada karyawan yang sudah bekerja sekitar 3 bulan hingga 1 tahun yang belum mendapatkan haknya dapat melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinsosnaker Tanjungpinang.