Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pertemuan Tetutup dengan Misbardi

Rasidul Sebut Hal Biasa dan Setiap Terperiksa Harus Diketahuinya
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 25-07-2012 | 17:45 WIB
kajari-tanjungpinang.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rasidul Nasution SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait pertemuannya secara tertutup dengan mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Kepri, Misbardi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rasidul Nasution SH, mengatakan kalau hal tersebut biasa dan dirinya sebagai pimpinan Kejaksaan harus tahu siapa saja orang yang diperiksa anggotanya.


"Pertemuan itu hal biasa. Saya juga tidak kenal itu Misbardi, dan saya sebagai Kajari hanya ingin mengetahui siapa orang yang diperiksa," kata Rasidul kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/7/2012).

Ditanya mengenai materi pembicaraan, Rasidul mengatakan hanya sebatas obrolan saja sekaligus klarifikasi masalah dana Rp1,7 miliar, sebagaimana yang ditulis media massa.

Setelah pembicaraan yang dilakukan, tambah Rasidul, selanjutnya tim Pulbaket yang ditugaskannya langsung melakukan klasirifikasi dan wawancara serta jika ada data yang diperlukan, meminta pada yang bersangkutan hingga membuat terang pelaksanaan klarifikasi dan pencarian data. 

"Kita juga tidak mau ada praduga yang tidak baik timbul di instansi kejaksaan ini. Apalagi saat ini puasa, kita mesti jujur. Dan yang jelas, kalau ada unsur korupsinya akan kita tingkatkan ke tahap penyelidikan," ujarnya. 

Sementara itu, menanggapi komentar Misbardi kepada wartawan atas pulbaket yang dilakukan Kejaksaan, tidak akan bermasalah karena sebelumnya ada MoU antara Provinsi Kepri dan Kejaksaan, Rasidul mengatakan, kalau hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang diselidikinya.

"Itu berbeda, MoU Kejaksaan dengan Pemprov Kepri adalah dalam perkara Datun maupun gugatan. Sedangkan ini dugaan korupsi, kita akan tindak dan usut kalau memang benar terjadi korupsi," ujarnya.