Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Batam Bonyok Diamuk Massa
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 31-05-2022 | 19:21 WIB
pembobolan1.jpg Honda-Batam
Polsek Sekupang gelar press rilis pengungkapan kasus pembobolan spesialis rumah kosong. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang menangkap 2 pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Sekali beraksi para pelaku setidaknya menyatroni 3 rumah kosong.

Pelaku yang diamankan berinisial HN (37) dan R (39) yang terjadi pada Jumat (27/5/2022) di Perumahan Tiban Permai Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kejadian berawal sekira pukul 11.50 WIB, saat itu pelapor pergi menuju Nagoya dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Citywalk Nagoya pelapor ditelepon oleh warga yang memberitahu kalau rumahnya telah dibobol maling.

"Aksi pelaku dipergoki warga sekitar. Warga mencoba mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satri FU warna hitam. Kedua pelaku tertangkap di pinggir Jalan depan Perumahan Tiban Ayu setelah menabrak pintu samping sebelah kiri mobil Toyota Avanza silver yang sedang melintas. Pelaku terjatuh dan sempat diamuk oleh massa," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Selasa (31/5/2022).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapati para pelaku sedang dipukuli oleh warga. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sekupang dan dibantu personel Satlantas Polresta Barelang mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Karena melihat luka yang cukup serius pelaku dibawa ke RSBP untuk dilakukan penanganan medis," ujarnya.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Laptop Merk Acer warna hitam, 1 pisau beserta sarung warna merah, 2 kunci L, 1 pahat. Erva bang warna biru, 1 tas ransel merek Eiger, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menambahkan kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013. Keduanya merupakan pelaku pencurian spesialis pencurian rumah kosong.

"Pada saat diamankan dan di minta keterangan dan kami kroscek dengan bhabinkamtibmas, pada hari itu ada 2 rumah yang di coba dilakukan pencurian oleh kedua pelaku ini yang dibuktikan dengan cctv yang terletak di Tiban Indah dan Tiban Koperasi," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Selama-lamanya 7 Tahun dana tau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Yudha