Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WNI Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Ternyata Warga Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 24-05-2022 | 11:16 WIB
trio-skimming.jpg Honda-Batam
Tiga pelaku Skimming Bank Riau Kepri, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri akhirnya merilis hasil pengungkapan kasus skimming dana nasabah Bank Riau Kepri dalam konferensi pers yang digelar di loby Mapolda Kepri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (24/5/2022) siang.

Dalam kasus yang merugikan Bank Riau Kepri hingga Rp 800 juta ini, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 3 orang pelaku, dua 2 laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan satu lagi pelaku dinyatakan masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Dari ketiga pelaku, satu merupakan warga negara Bulgaria bernisial VT, dan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial CC JP. Kasus pembobolan dana nasasabah Bank Riau Kepri diotaki oleh VT.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada saat konferensi pers mengungkapkan, CC dan JP merupakan warga Batam.

Kombes Harry menjelaskan, CC merupakan kekasih VT dan sudah menjalani hubungan selama dua tahun terakhir. Sedangkan JP merupakan rekan CC di Batam. "VT dan CC ini berpacaran sudah selama dua tahun," kata Harry.

Ditambahkan Harry, CC dan JP berperan dalam membantu VT melancarkan aksinya saat melakukan proses skimming ATM Bank Riau Kepri di beberapa tempat, yakni Tiban Centre, Nagoya dan kawasan Sekupang.

Dari hasil skimming tersebut, ketiga tersangka berhasil membobol dana nasabah Bank Riau Kepri sebesar Rp 800 juta. "Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) lalu di Bali dan Lombok, dan saat ini telah berada di Mapolda Kepri," ungkap Harry.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor: Gokli