Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Amankan Pencuri HP
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 20-05-2022 | 12:04 WIB
A-MALING-HP-BINTAN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Maling HP yang diamankan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pencurian hendpone, yang terjadi pada Kamis (19/5/2022). Pelaku diamankan dengan barang bukti, serta hasil jarahannya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban melaksanakan gotong royong di seputaran kantor tempat ia bekerja. Sebelum melaksanakan gotong royong pelapor meletakkan handphone miliknya di atas jok sepeda motor milik teman.

"Pada saat melaksanakan gotong royong korban ingat dengan handphone miliknya yang diletakkan di atas jok motor, namun saat hendak diambil hendponenya sudah raib entah ke mana," kata Awal, Jumat (20/5/2022).

Karena merasa hendponenya diambil orang, korban pun sesegara melaporkan hal ini kapada pihak kepolisian. Dari situ, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi Tentang Pencurian TKP di Jalan Kuantan Tanjungpinang.

"Hingga berhasil mendapati kebedaraan pelaku, saat itu tengah berada di sekitaran Jalan Kota Piring Kota Tanjungpinang," sebut Awal.

Setelah berhasil diamankan, pelaku yang bernama Abdul H mengakui, namun dengan dalih hendphone tersebut ia jumpa sekitaran Jalan Kuantan tepatnya di depan Hotel Pelangi Tanjungpinang.

"Kemudian setelah dilakukan introgasi oleh Tim terhadap pelaku dan barang bukti satu unit handphone merk OPPO Reno 5-F dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya," ujar Awal.

Disamping itu, Awal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menelatakkan barang berharganya. Sehingga tidak memancing orang lain untuk melakukan tindakan keriminal.

"Jadi kita juga harus waspada, dengan barang yang kita anggap berharga, jangan memancing seseroang atau memberikan kesempataan untuk seseorang melakukan tindakan keriminal," imbub Awal.

Editor: Dardani