Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarkan Surat Edaran

Menaketrans Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal Seminggu Sebelum Lebaran
Oleh : surya
Selasa | 24-07-2012 | 14:24 WIB
Muhaimin_Iskandar.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta perusahaan memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Total tunjangan THR adalah satu kali gaji bulanan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012.



"Kita buat posko, satu minggu sebelum hari raya harus dibagi," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (24/7/2012). 

Menurut Muhaimin, seluruh Kepala Dinas dan kantor Kemenakertrans menjadi posko untuk memonitor pelaksanaan THR. Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melapor ke posko tersebut.

Muhaimin menambahkan, bagi perusahaan yang bandel menangguhkan THR karyawannya apalagi tidak memberikan, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntuan kalau memang ada pelanggaran. Kalau tidak, mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknya.Besaran THR yang dibagikan kepada karyawan adalah satu kali gaji," katanya.

Menakertrans menegaskan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 19 Juli 2012 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan, “ katanya. 

Muhaimin mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. “ Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, “kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.