Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Terdakwa Ahmad Mipon
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 13-05-2022 | 17:20 WIB
Riki-Kastel-BTM.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya resmi mengajukan kasasi atas vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap terdakwa Ahmad Mipon.

"Beberapa waktu lalu (10/5/2022), kami telah menyerahkan memori kasasi atas terdakwa Ahmad Mipon ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra melalui sambungan selularnya, Jumat (13/5/2022).

Riki menjelaskan, pengiriman memori kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Batam sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Pasal 248 ayat (1) KUHAP," kata Riki.

Masih kata Riki, upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Ahmad Mipon dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) bertujuan untuk mencari kebenaran materiil di Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi.

Menurut Riki, upaya hukum kasasi yang ditempuh pihaknya lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut merasa ada yang salah dalam putusan itu. Di mana, jaksa menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.

"Dalam menyusun memori kasasi, jaksa penuntut umum telah mempelajari salinan putusan serta merunut dari dakwaan dan fakta persidangan yang telah dilalui," tambah Riki.

Dengan demikian, lanjut Riki, vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Ahmad Mipon yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Misalnya, bidang hukum perdata.

"Saya tegaskan bahwa, dalam perkara ini perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti. Namun menurut majelis hakim, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum Kasasi untuk mencari kebenaran materiil di Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ahmad Mipon, Bos PT Tiara Mantang telah divonis 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli kios atau ruko di Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," kata hakim Sapri Tarigan kala itu.

Namun, permohonan banding yang diajukan terdakwa Ahmad Mipon dikabulkan PT Pekanbaru. Di mana, majelis hakim PT Pekanbaru menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan pidana.

Editor: Gokli