Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Daun Ganja Ditangkap di Pinggir Jalan
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 15:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - JZ, diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim tak jauh dari rumahnya di Gang Ariston saat berjualan ganja, Jumat (20/7/2012) sekitar pukul 22.30 WIB, Tanjungpinang.


Informasi yang didapat dari Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan S, Senin (23/7/2012) disebutkan penangkapan pelaku berkat laporan warga kepada Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Saat ditangkap, dari tangan  JZ polisi hanya bisa menemukan sejumlah daun ganja yang sudah dipaket dan siap dijual. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas lantas melakukan pengembangan ke rumah kos JZ yang tidak jauh dari lokasi penagkapan.

Di dalam rumah JZ, polisi menemukan sekitar 627,1 gram daun ganja siap dijual dan sudah dipaketkan di dalam kota kardus dan dikemas dalam plastik bening.

Selain ganja, polisi juga mengamankan Hp Nokia, HP Blacberyy, sebuah timbangan kecil berwarna biru dan kantng plastik ukuran 2,4 centimeter, turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Di tempat terpisah, pelaku JZ mengakui biasa mengkonsumsi daun ganja, dan berdalih baru menjual untuk pertama kali. JZ membeli barang haram tersebut dari temanya AF yang kini masuk dalam DPO polisi.

"Saya membeli 1 kilogram seharga Rp5 juta dan kalau beli banya jual lagi sama orang dengan paketan satu paket Rp50 ribu. Sisanya saya pakai sendiri," kata JZ.

Akibat perbuatnnya, JZ dikenakan pasal 114 ayat 1 tentang pengedar dan 127 ayat 1 dan huruf a tentang penguna dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.