Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyabu di Kamar Kos, Tukang Ojek Ditangkap Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 15:06 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - NK (35), seorang tukang ojek ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu di kamar kosnya, Jalan Wonosari Km.7, Kamis (19/7/2012) sekitar pukul 18.30 WIB.


Penangkapan NK dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas dan saat ditangkap juga ditemukan 1 buah pipa kaca bekas digunakan untuk sabu, sedotan plastik warna coklat dan kuning serta alat hisap yang digunakan NK.

"Pelaku kami tangkap, dengan barang bukti bekas digunakan, dan saat dilakukan tes urin hasilnya NK positif mengunakan sabu," kata Harry, yang didampingi Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan Saefullah, Senin (23/7/2012).

Sementara itu, sesuai dengan keterangan pelaku NK kepada batamtoday, dirinya memakai sabu sudah seminggu yang lalu bersama rekannya HK yang kini masuk DPO polisi.

"Saya akui saya pakai, tapi kan sudah seminggu yang lalu, terus barang bukti yang ada di rumah saya, hanya alat hisap itupun sudah retak-retak," kata NK.

Akibat perbuatnya NK dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf A UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang kepemilikan dan penguna sabu, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.