Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencabulan Terhadap Murid SD Tertangkap di Batam
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 23-07-2012 | 13:44 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday –Bernando Alamsyah alias Nando, warga Kampung Mentigi, Tanjunguban, Bintan Utara, pelaku kasus pencabulan terhadap anak murid kelas IV sekolah dasar di Bintan, yang sempat kabur usai diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan, akhirnya tertangkap di tempat keluarganya di Tanjunguma, Batam.


Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan AKP Rionald T Simanjuntak, Sik kepada batamtoday di Mapolres Bintan, Senin (23/7/2012).

Dikatakan, pelaku ditangkap poleh anggota Reskrim di rumah salah seorang keluarganya di Batam, Minggu (22/7/2012) sekitar jam 18.30. 

“Dia tertangkap di rumah keluarganya. Dalam penangkapan dan  pengeledahan di tubuh korban, ditemukan sebilah pisau,” ungkapnya.

Rionald menjelaskan penangkapan tehadap Nando juga tak lepas dari peranan keluarganya yang turut membantu mencari pelaku cabul itu.

“Pelarian pelaku cepat diketahui, karena anggota keluarga pelaku bisa  berkerjasama, dalam mengungkap keberadaan pelaku,” terangnya.

Lebih jauh Rionald mengatakan dalam pemeriksaan sementara, apa yang disampaikan oleh korban dalam pemeriksaan bahwa pelaku sudah mencabulinya berkali-kali, hal tersebut sudah sesuai dengan pengakuan dari pelaku. 

“Pelaku sudah mengakui kalau dia sudah melakukan pencabulan tehadap korban, sesuai dengan apa yang dilaporkan sudah cocok,” tandasnya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, diamankan oleh polisi. Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan serta dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 82 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.