Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil UU Ketenagakerjaan
Oleh : si
Minggu | 22-07-2012 | 17:23 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana tentang permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta, kemarin.



Permohonan pengujian terhadap pasal 166 UU tentang ketenagakerjaan dan pasal 12 UU tentang jaminan sosial tenaga kerja itu diajukan oleh Direktur PT Angkasaria Indahabadi, Thomas Chandra.

"Pemohon menilai pelaksanaan pasal 166 UU ketenagakerjaan dengan pasal 12 UU jamsostek terdapat persamaan dan saling terkait, sehingga tidak bisa diperlakukan secara terpisah karena akan menimbulkan perlindungan ganda untuk permasalahan yang sama," kata Kuasa Hukum Pemohon, Ivan Sugandi.

Ivan mengatakan, pihaknya selaku pemohon merasa berkeberatan apabila kedua pasal pada kedua undang-undang itu diberlakukan secara kumulatif.

"Karena pihak pemohon sudah mengikutsertakan pekerja ke dalam program jaminan kematian yang notabene merupakan pelaksanaan pasal 166," kata Ivan.

Pemohon meminta MK menyatakan bahwa kedua pasal tersebut tidak diberlakukan sama untuk mencegah terjadinya proteksi ganda bagi karyawan.

Pada sidang panel ini diketuai oleh Maria Farida dengan anggota Akil Mochtar dan Achmad Sodiki itu, Maria mengatakan bahwa dalam permohonan pemohon tidak menjelaskan kerugian akibat pemberlakuan kedua pasal tersebut.

Sementara Akil Mochtar menyarankan agar pemohon memperjelas permohonan yang diajukan. Majelis panel selanjutnya memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.