Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-04-2022 | 17:44 WIB
kemnaker-e-PK.jpg Honda-Batam
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

"Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake Hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data," tulis Kemnaker.

Editor: Gokli