Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Dukung Gugatan Alias Wello ke MK
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 20-07-2012 | 18:38 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait gugatan uji materil yang diajukan Alias Wello terhadap UU Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan uji materil UU Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, Provinsi Kepri menyatakan sangat mendukung upaya tersebut.


Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati SH pada batamtoday saat dikonfirmsi, Jumat, (20/7/2012). 

"Pada prinsipnya, upaya uji materil UU nomor Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diajukan Alias Wello dan Idrus sebagai Pemohon, sangat kita dukung dan hormati kerena hal itu, merupakan hak konstitusi dari Alias Wello sebagai masyarakat Lingga, Provinsi Kepri yang dirugikan," katanya.  

Demikian juga uji materil yang dilakukan mantan ketua DPRD Lingga itu terhadap uji materil UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, Pemprov Kepri sangat mendukung sebab antara UU yang diajukan Alias Wello saling mendukung dan menunjang upaya pemerintah Kepri dalam menyelesaikan masalah Pulau Berhala sebagai milik Provinsi Kepri.   

"Dan atas upaya ini Pemerintah Provinsi Kepri dan seluruh masyarakat Kepri mendoakan semoga uji materil tersebut dapat dikabulkan," kata dia.
 
Disinggung dengan tanggapannya pada penanganan kasus gugatan uji materil UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi, Maryani Ekowati mengatakan, kalau permohonan uji materil UU itu sudah selesai disidangkan oleh Mahakamah Konstitusi pada 10 Juli 2012 lalu. 

Dan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyampaikan tanggapan dan kesimpulan, sebagai Pihak Terkait I dan Kabupaten Lingga sebagai Pihak Terkait II.

"Saat ini, Hakim MK sedang melakukan rapat putusan di internal MK, dan tinggal menunggu putusan kasus uji materil yang diakukan Pemerintah Provinsi Jambi, kita juga berharap gugatan uji materil yang diajukan Jambi itu dapat ditolak," pungkasnya.