Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akomodir Suara Rakyat, DPR Dinilai Komitmen Cegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS
Oleh : Irawan
Jum\'at | 08-04-2022 | 10:08 WIB
RUU_TPKS_Disetrujui.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima koalisi perempuan peduli RUU TPKS (Foto: DPR)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rabu (6/4/2022).

Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. Yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

"Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan," terang Andy, Kamis (7/4/2022)).

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

"Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi," ucap Sri Nurherawati, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menambahkan.

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

"Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual," kata Sri Nurherawati.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS.

"Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah," tegas Ketua DPR.

Editor: Surya