Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Korupsi di KPU Batam Tidak Sama dengan Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Kamis | 19-07-2012 | 15:20 WIB

KARIMUN, batamtoday – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan bahwa kasus korupsi KPU di Batam tidak sama dengan dengan kasus korupsi yang ada KPU di Karimun. Sebab modus yang dipergunakan sangat jauh berbeda. 


Sehingga, baru di tingkat jajaran komisioner KPU saja yang dijadikan tesangka, sedangkan tersangka lain di jajaran Sekretariat Daerah sudah pada tahap melengkapi pemberkasan perkara.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Pidana Khusus melalui Jaksa Pemeriksa, Edi Monang Samosir, SH, MH kepada batamtoday, Rabu (18/7/2012) di ruang kerjanya.

Menurutnya, laporan hasil BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2010 yang lalu hanya sebatas sistem administrasi saja. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar serta acuan agar kasus tesebut mengarah kepada penetapan tersangka di Sekretariat Daerah Pemkab Karimun.

“Yang sudah kita lakukan malah lebih detail lagi, dari pada hanya laporan BPK RI itu. Bahkan bukti kuitansi yang di tip-ex dan perjalanan dinas yang fiktif  sudah lengkap kepada kita,” terangnya.

Hanya saja ujarnya lagi, penetapan terangka itu baru hanya kepada pengguna anggaran dana hibah, yang dalam hal ini komisioner KPU Karimun. Sedangkan terhadap birokrat di Sekretariat Daerah Pemkab Karimun sebagai pemberi bantuan, sudah pada tahap penyusunan berkas. 

“Kami hanya jaksa pemeriksa. Sedangkan penetapan seseorang itu menjadi tersangka,  kewenangannya berada di tangan Kajari,” terangnya mengakhiri.