Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat, Kakak Beradik Divonis 2 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 19:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua kakak adik yang menjadi terdakwa pembacokan masing-masing Ujang dan Abdul Rachman divonis 2 tahun penjara, oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Rabu (18/7/2012) karena terbukti melakukan penganiayaan berat berupa pembacokan pada tetangganya.


Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH mengatakan, kedua terdakwa masing-masing Ujang dan Abdul Rachman, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok dengan sebilah parang dan memukul dengan menggunakan broti terhadap seorang tetangganya sendiri.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Edi Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, atas dakwaan primer melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan menyita barang bukti yang digunakan melukai korban, berupa parang dan kayu untuk disita dan dimusnakan.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, dua terdakwa melakukan penganiyaan berat dengan cara membacok dan memukul korban Iwan, di bagian tangan kepala serta badan lainnya, yang diduga atas perselisihaan tapal batas tanah sebelumnya.

Atas putusan tersebut, kedua terdawka dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding.