Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi KPU Batam

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 18:29 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepauan Riau (Kajati Kepri) memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana KPU Batam yang melibatkan komisioner lembaga tersebut. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Sekretaris dan Wakil Bendahara KPU sebagai tersangka.


"Insya Allah dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka baru," ujar Kepala Kejati Kepri Elvis Jhony, di sela- sela rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Rabu (18/7/2012)

Elvis menegaskan, untuk menetapkan komisioner KPU Batam sebagai tersangka baru, tidak harus berpanutan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, Kejaksaan memiliki bukti yang cukup untuk menyeret nama-nama komisioner KPU Batam sebagai tersangka, meskipun belum ada hasil audit BPK.

Meski enggan menyebutkan nama tersangka baru dalam kasus ini, namun Kajati Elvis menyebutkan akan ada komisioner KPU Batam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar itu.

Dari bukti- bukti yang dimiliki Kejaksaan Tinggi, ditemukan salah satunya adalah tiket penerbangan fiktif sebagai modus dalam aksi korupsi dana KPU tersebut.