Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edy Kecam Anarkisme Perusakan Rumah Direktur PT PUB
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 17:33 WIB

BATAM, batamtoday - Edy Hartono dan Partner mengecam keras tindakan anarkis sebagian anggota SPSI yang telah merusak rumah milik kliennya di Tiban Mas Blok E No.5. Selain itu menolak keras tuduhan penistaan pribadi serta profesi sebagai pengacara.


Dijelaskan Edy, kantor hukumnya merupakan pengacara tetap ditunjuk Apindo untuk memberikan jasa advokasi serta bantuan hukum guna menyelesaikan sengketa hubungan industrial PT PUB dengan 19 karyawan. Sedangkan rumah yang dirusak oleh sebagian anggota SPSI adalah milik seorang direktur PT PUB selaku kliennya.

"Kami mengecam keras terjadinya tindakan anarkis serta vandalisme tersebut. Kita telah menyampaikan nota protes ke SPSI pusat. Klien kami telah membuat laporan polisi atas tindak pidana tersebut," kata Edi yang didampingi oleh Ketua Apindo Kepri Ir Cahya di Kantor Apindo Batam, Jalan Imam Bonjol Komplek Bumi Indah, Nagoya, Rabu (18/7/2012).

Edy juga sangat menyayangkan dan menolak keras tuduhan penistaan secara pribadi maupun profesi sebagai pengacara yang disampaikan dalam aksi demo, baik yang tertuang dalam spanduk, orasi maupun media massa. Isinya menuduh firma hukum memperumit keadaan, padahal itu tidak benar.

Awalnya keberatan dengan penetapan maupun anjuran Disnakar dan bermaksud untuk melakukan upaya hukum. Namun batal karena ada perjanjian antara perusahaan dengan 19 orang pekerja tertanggal 3 Juli 2012.

"Berdasarkan surat kesepakatan bersama tersebut, kami menilai aksi demo yang dilakukan oleh SPSI tidak memiliki alasan serta kepentingan hukum apapun terhadap sengketa tersebut," terang Edy.

Dengan demikian, lanjut Edy, dapat disimpulkan bahwa aksi demo SPSI tidak murni penyampaian aspirasi SPSI melainkan hanya ulah oknum tertentu yang memiliki kepentingan pribadi.