Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 1,8 Tahun, Penipu dari Tanjunguban Menangis
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 14:38 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Nuraini (46) langsung menangis tersedu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penipuan.


Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim, T. Marbun pada Rabu (18/7/2012) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdulrachman SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun, atas dakwaan tunggal melanggar pasal 378 KHUP.

Dalam putusannya, Marbun menyatakan terdakwa Nuraini terbukti secara sah dan meyakinkan mengiming-imingi sebuah pekerjaan, dengan meminta sejumlah dana dari puluhan korban untuk mengurus penerimaan PNS di  BUMN-ASDP, kepada oknum pegawai BUMN-ASDP, yang dikatakan terdakwa merupakan familinya.

Penipuan sendiri, dilakukan terdakwa sejak Februari 2011 lalu, dengan jumlah korban mencapai 27 orang. Modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menawarkan perkerjaan dengan janji-janji, serta menerima uang dari korban sebanyak 20 orang, antara Rp2 juta hingga Rp30 juta.