Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Perampokan Inul Vizta Ternyata Mantan Manajer Operasional
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 12:40 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah tiga hari menjadi buronan polisi, akhirnya Cakra (39), pelaku perampokan Karaoke Family Inul Vizta dibekuk tim buser Polsek Batam Kota dikediamannya di Batuaji, Selasa (17/7/2012) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku sendiri tak lain adalah mantan manajer operasional, yang diberhentikan sekitar sebulan yang lalu.


Pengungkapan kasus ini sendiri berdasarkan rekaman CCtv di pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan Nagoya Hill Mall dari kendaraan yang digunakan pelaku, setelah ditindaklanjuti ternyata sepeda motor yang digunakan adalah milik Tafsir, tukang ojek yang disewa pelaku.

"Pengungkapan kita lakukan dari rekaman CCtv pintu masuk dan pintu keluar Nagoya Hill Mall, dari motor yang digunakan pelaku ini kita mulai penyelidikan," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Rabu (18/7/2012).

Dari motor Suzuki Smash warna abu-abu dengan nopol BP 6737 DZ yang terekam CCtv, ternyata adalah milik Tafsir, tukang ojek yang biasa mangkal di Pasar Samarinda dan setelah diselidiki pelaku yang menyewa untuk melakukan aksi perampokan itu.

"Dari pengakuan Tafsir, akhirnya kita berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Batuaji, setelah tiga hari menjadi buronan kita," lanjutnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk merampok, godam (palu), sayuran, helm dan pakaian milik pelaku.

Saat beraksi, lanjut Boy, pelaku sudah mengetahui jam masuk karyawan keuangan di Inul Vizta, dengan mengetahui kode password pintu masuk, pelaku berhasil masuk ke dalam dan melumpuhkan Roni, pegawai keuangan Inul Vizta.

"Pelaku mengetahui situasi setempat karena mantan pegawai di sana, setelah masuk pelaku lantas menghantam korban dengan menggunakan palu yang dibawanya dari rumah," terang Boy.

Usai melumpuhkan korban, pelaku meminta korban menunjukan tempat menyimpan uang dan berhasil membawa kabur sebesar Rp7 juta dan kabur menunggu tukang ojek yang sudah menunggunya di pintu keluar Nagoya Hill Mall.

"Tidak benar kerugian sebesar Rp30 juta seperti yang diberitakan media massa, dari keterangan perusahaan kerugian hanya Rp7 juta," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Karimun ini.

Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.