Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tahun Setelah Kasasi Ditolak

Kejari Tanjungpinang Baru Eksekusi Terdakwa Korupsi Bimbel Lingga
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 18-07-2012 | 10:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sudah sejak Juni 2011 lalu putusan Kasasi MA yang menolak kasasi terdakwa terpidana korupsi Bimbingan Belajar (Bimbel) SMP dan SMA sederajat Lingga Said Baktiar Mazlan, sudah diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, namun baru Jumat (13/7/2012) lalu pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dapat melakukan eksekusi penahanan terhadap Said Bahtiar Mazlan.


Tragisnya, upaya eksekusi penahanan terpidana Said Bahtiar Mazlan ini terkesan ditutup-tutupi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tanpa alasan yang tidak jelas. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, eksekusi terpidana Said Baktiar Mazlan, baru dilaksanakan kejaksaan Negeri Tanjungpinang, setelah Makamah Agung (MA) menyatakan menolak keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memberikan hukuman percobaan terhadapnya dalam kasus korupsi proyek Bimbel yang didanai dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2007 sebesar Rp960 juta. 

Putusan MA Nomor 1934.K/Pid-Sus/2010, dengan Ketua Majelis Hakim Agung RI, I Made Tara, dan hakim anggota Mahdi Soranda Nasution SH, MH dan Prof.Suny Jaya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bimbel Siswa SMP dan SMA sederajat Lingga 2007.

Ketua PN Tanjungpinang melalui Panitera Muda Pidana, Rahel Yosvelita SH, mengatakan putusan MA atas kasus korupsi terdakwa Said Bakhtiar Mazlan itu telah diterima pihak PN sejak beberapa bulan lalu, dan salinan putusannya juga telah dikirim dan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya. 

"Salinan dan petikan putusan sudah kita kirimkan ke terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agung Wiradarma SH, serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Rahel pada wartawan.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, beralasan pihaknya kesulitan melakukan eksekusi, karena Said Bahtiar Mazlan membuat seribu alasan, mulai dari sedang beribadah umroh, sakit, serta alasan-alasan lainnya. Hal itu diakui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH beberapa waktu lalu.
  
Hingga dari 30 Mei 2011 lalu putusan MA diterima, pihak Kejari Tanjungpinang baru dapat menjebloskan terpidana Said Bahtiar Mazlan ke penjara pada Jum'at (13/7/2012), yang lalu. 

Sebelumnya, terdakwa korupsi Said Bakhtiar Mazlan dituntut JPU 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun Majelis Hakim dengan Ketua Antono Rustono SH, memvonis terdakwa bersalah namun hanya dikenai hukuman percobaan selama 1 tahun tanpa ditahan.

Atas vonis hakim tersebut, jaksa lalu mengajukan banding ke PT Riau di Pekanbaru, namun putusan banding Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 396/Pid-Sus/2009.PTR, ternyata memperkuat putusan PN, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kasasi ke MA.

Selain terdakwa Said Bakhtiar Mazlan, dalam kasus korupsi Bimbel di Lingga ini juga melibatkan lima terdakwa lain, diantaranya Bustami, Zauzar dan Ridwan, serta Firdaus telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda.