Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Lapor Kasus Korupsi Cukup SMS ke Nomor 1575
Oleh : si
Selasa | 17-07-2012 | 20:07 WIB

JAKARTA, batamtoday - KPK melakukan kerjasama dengan operator seluler di Indonesia untuk membuka jalur pengaduan via layanan pesan pendek atau SMS. Masyarakat yang mengetahui kasus korupsi bisa melapor ke KPK dengan mengirimkan SMS ke nomor 1575.



KPK menandatangani MoU dengan 10 operator seluler yang ada di Indonesia. 10 Operator seluler yang bekerja sama dengan KPK yaitu Axis Telekom Indonesia, Bakrie Telecom Tbk, Hutchison cp telekomunikasi, Indosat Tbk, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smartfren Tbk, Smart Telecom Indonesia, Telkom Tbk, Telkom Seluler, XL Axiata Tbk.

"Seluruh operator seluler ini menjadi bagian penting dari program pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto di Jakarta kemarin. 

Masyarakat bisa mengirim SMS ke nomor tersebut, jika mempunyai informasi mengenai adanya tindak pidana korupsi. Mekanismenya seperti biasa, tinggal mengetik informasi yang ingin disampaikan, lalu kirim ke 1575. Untuk tarif, tiap perusahaan seluler memberlakukan tarif normal.

"Untuk tarifnya normal seperti SMS biasa, tergantung masing-masing operator," ujar perwakilan Bakrie Tbk, Rahmat Juniadi, yang juga hadir dalam konpers tersebut.

Tiap operator menjamin kerahasiaan sms yang dikirimkan masyarakat. Mereka tidak akan mencoba memperoleh informasi dari SMS yang dikirimkan.

"Sudah ada jaminan SMS yang dikirimkan akan langsung masuk ke server KPK. Jadi ini mesin ke mesin," kata Bambang.

Sedangkan mengenai teknis format laporan akan disampaikan ke masyarakat secara bertahap. Setiap laporan yang masuk, akan dijaga kerahasiaanya dan langsung disalurkan ke KPK.