Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Susan yang Mengendap Jadi Atensi Propam Polda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 17-07-2012 | 18:59 WIB

BATAM, batamtoday - Terkait dugaan kasus penganiayaan atas nama korban Susan dan terlapor Sudi Warman di wilayah hukum Polres Tanjungpinang yang penanganan hukumnya mandek akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Profesi Pengamanan dan Penindakan (Dit Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri).


Kabid Propam Polda Kepri AKBP Nanang Avianto mengakui tidak mengetahui adanya kasus penganiayaan yang dilaporkan korban, Susan, empat bulan silam tanpa proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku Sudi Warman. Sehingga, untuk memastikan jalannya proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya cek dulu info ini ke Tanjungpinang," ujarnya kepada batamtoday, Senin (16/7/2012) kemarin.

Sebelumnya, diduga endapkan kasus penganiayaan yang dialami Susan kembali dipertanyakan korban selaku masyarakat kecil atas kinerja Polresta Tanjungpinang yang sejak empat bulan silam hingga saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya kepada pelaku.

Padahal menurut Susan, ketika itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pengaduan masyarakat Polresta Tanjungpinang. Namun hingga saat ini kasus yang dialaminya tidak kunjung dilimpahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan.

"Kami selalu dipanggil, tetapi kasusnya tidak jelas hingga saat ini, katanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi sampai saat ini juga tidak ditahan," ujarnya.

Susan mengatakan, dirinya sudah mempertanyakan ke penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, sebaliknya penyidik mempersalahkan, karena sebelumnya ada itikad baik pelaku dalam berdamai.

"Penyidik ini lucu, bukannya memproses, malah sebagai penegak hukum dia yang berupaya untuk mendamaikan saya dengan tersangka. Jelas saya tolak karena perbuatan penyidik sudah sepihak," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mariyon ketika dikonfirmasi dengan perkara penganiayaan yang mengendap itu, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui hal tersebut, karena baru berdinas sebagai Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Namun dengan adanya laporan itu, dia berjanji akan mengecek terkait dugaan 'peti es' kasus yang dilakukan anggotanya.

"Saya belum tahu, nanti akan saya sek dulu, apakah memang SPDP dan tersangka kasus itu sudah dilimpahkan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Syafri SH juga membenarkan kalau sampai saat ini, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama pelaku
penganiayaan tersangka Sudi Warman.

"Saya sudah cek register, sampai saat ini tidak ada SPDP atas nama tersangka Sudi Warman," ujar Syafri pada batamtoday pada Rabu(11/7/2012) lalu.