Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aliansi Buruh Batam Minta Permenaker JHT Dicabut, Bukan Direvisi
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 24-02-2022 | 13:24 WIB
aliansi-buruh-batam1.jpg Honda-Batam
Pengurus Aliansi Buruh Batam memberikan keterangan pers. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi buruh Batam meminta Permenaker no 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut bukan direvisi, karena permenaker tersebut dianggap peraturan yang ugal-ugalan dan sangat merugikan kaum buruh.

"Kami minta permenaker ini dicabut bukan direvisi, ini kan peraturan yang sudah ugal-ugalan dan sangat merugikan kaum buruh," tegas Ketua SPSI Provinsi Kepri, Saipul Badri Sofyan saat ditemui di kantornya di kawasan lagenda kecamatan Batam Kota Rabu (23/2/2022).

Ia melanjutkan, sejak tahun 2011 BPJS sudah menjadi badan publik, bukan lagi BUMN, dana para buruh yang tersimpan di BPJS ketenagakerjaan itu murni uang para pekerja, tidak semestinya pemerintah terlalu jauh mencampuri uang para pekerja yang tersimpan di BPJSTK.

"Dana di BPJSTK itu murni uang buruh, dan saat ini BPJS itu badan publik bukan lagi BUMN, bila pemerintah terlalu jauh mencampuri uang para buruh, ini ada apa?" ungkap Saiful.

Kemudian Saiful memaparkan, tidak semua buruh bisa bekerja hingga umur 56 tahun, ada yang ter PHK saat berusia 30 hingga 35 tahun, rata-rata pekerja perempuan hanya bisa bekerja di suatu perusahaan 10 hingga 15 tahun, uang jaminan hari tua itu adalah modal utama para buruh di saat mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

"Permenaker Ini sudah tidak masuk akal, buruh harus menunggu 20 hingga 25 tahun baru bisa mencarikan haknya, sebelum permenaker ini dibuat, pengurusan JHT saja sudah terbilang sulit, apalagi setelah berumur 56 tahun baru mau dicairkan, sudah pasti banyak berkas buruh yang tercecer," terangnya.

Senada dengan Saiful, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Suprapto mengatakan, khususnya anggota FSPMI meminta perusahaan tidak memotong gaji pekerja setiap bulan jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 tetap diberlakukan. Setelah buruh di PHK, tentunya masih perlu untuk melanjutkan hidup, dalam hal ini pemerintah menyiapkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Buruh itu maunya JHT, bukan JKP, dan meminta supaya BPJSTK mencairkan JHT pekerja sesuai aturan yang lama. Jika ada pekerja yang di-PHK atau jedah waktu 1 bulan JHT sudah harus dibayarkan, di sana sudah ada dana pensiun, itu jumlahnya sekitar Rp 6 triliun, apa itu masih kurang," ucap Suprapto.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.

Editor: Yudha