Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Permenaker JHT dan Minta Menaker Dicopot, FSPMI Batam Demo BPJSTK Nagoya
Oleh : Aldy
Jumat | 18-02-2022 | 16:04 WIB
fspmi-bpjstk-btm.jpg Honda-Batam
Buruh FSPMI saat demo di Kantor BPJSTK Batam Nagoya, menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 terkait pencairan JHT, Jumat (18/2/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo di Kantor BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Batam Nagoya, Jumat (18/2/2022).

FSPMI menolak aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) pada Permenaker nomor 2 tahun 2022. Dalam Permenaker ini, JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 65 tahun.

Selain itu, FSPMI Batam juga mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, karena dianggap ugal-ugal dalam membuat peraturan.

"Kami tetap meminta supaya BPJSTK mencairakan JHT pekerja sesuai aturan yang lama. Jika ada pekerja yang di-PHK atau jedah waktu 1 bulan JHT sudah harus dibayarkan," kata Suprapto, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam.

Lanjutnya, buruh, khususnya anggota FSPMI meminta perusahaan tidak memotong gaji pekerja setiap bulan jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 tetap diberlakukan. "Harusnya BPJSTK juga ikut demo, karena mereka yang mengelola uang JHT buruh," ujarnya.

Diuraikannya, buruh di Indonesia rata-rata bekerja pada usia 20 - 40 tahun. Dengan Permenaker yang baru ini, buruh harus menunggu selama 16 tahun kemudian baru bisa mencairkan JHT.

"Di sana sudah ada dana pensiun, itu jumlahnya sekitar Rp 6 triliun, apa itu masih kurang?" heran dia.

Dikatakan Suprapto, setelah buruh PHK, tentunya masih perlu untuk melanjutkan hidup, dalam hal ini pemerintah menyiapkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Buruh itu maunya JHT, bukan JKP. Jika tuntutan mereka tak terealisasi, mereka akan melakukan aksi yang sama secara terus menerus. Bahkan, kami sudah merencanakan aksi ke Disnaker selama tiga hari," jelasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sony Swarsono menyampaikan, tuntutan buruh FSPMI akan disampaikan ke pimpinananya. "Kami hanya menerima petisi, tentunya surat akan kami sampaikan secara berjenjang, karena kami hanya kantor pelaksana, jadi kami hanya melanjutkan surat atau petisi tersebut," terangnya.

Kendati demikian, Sony berharap buruh tak melajutkan aksi-aksi yang sama, karena menurutnya itu bukan solusi. "Kita berharap segera ada solusi," tutupnya.

Editor: Gokli