Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan PMH 'Kasus Pembunuhan Cikok' di PN Karimun, Tergugat Serahkan Jawaban ke Majelis Hakim
Oleh : Freddy
Kamis | 17-02-2022 | 19:52 WIB
serahkan-jawaban.jpg Honda-Batam
Kuasa tergugat saat menyerahkan jawaban atas gugatan penggugat kepada majelis hakim di PN Karimun, Kamis (17/2/2022). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Robiyanto melalui kuasa hukumnya melawan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kejaksaan Negeri Karimun (Tergugat 2) dan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq Kepolisian Resor Polres Karimun (Tergugat III) serta CH (Turut tergugat 1) dan KF (Turut tergugat 2), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Kamis (17/2/2022).

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa, didampingi anggota Alfonsius J P Siringgo-ringgo dan Trirahmi Khairunisa, berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.

Sidang yang dibuka sekira pukul 11.30 WIB itu digelar di Ruang Sidang Cakra. Para tergugat saat itu juga langsung menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat kepada majelis hakim.

"Ini jawaban tergugat sudah selesai, selajutnya agenda replik. Kami harap waktu seminggu cukup untuk penggugat menyiapkan replik," kata hakim Medi, sekaligus menutup sidang.

Terpisah, Wiyanto, kuasa hukum turut tergugat 1 dan turut tergugat 2, menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya akan tetap mengikuti sesuai jadwal yang majlis tetapkan. Sesuai dengan agenda-agenda dalam persidangan nanti, kita tinggal tunggu hari Rabu depan dengan acara replik dari penggugat," ujarnya, usai persidangan.

Seperti diketahui, gugatn PMH dengan nomor perkara 44/PDT.G/ 2021/PN.Tbk, diajukan Robiyanto selaku anak korban kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2002 lalu. Korban bernama Cikok alias Taslim, merupakan pengusaha di Kabupaten Karimun.

Meski kasus pembunuhan itu sudah terjadi cukup laman, Robiyanto masih tetap berusaha mencari keadilan, hingga akhirnya sampai pada gugatan PMH yang diajukan di PN Tanjungbali Karimun.

Editor: Gokli