Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyelundup CPMI Ilegal Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 17-02-2022 | 11:52 WIB
Suryadi-Munif.jpg Honda-Batam
Terdakwa Suryadi dan Ahmad Munif saat menjalanai sidang virtual di PN Batam dari Rutan Mapolda Kepri, Rabu (16/2/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suryadi dan Ahmad Munif, dua terdakwa penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/2/2022).

Menurut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula saat petugas kepolisian menangkap terdakwa Suryadi di rumah Pelantar Teluk Mata Ikan Batam sekira bulan November 2021 lalu.

"Kasus ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Suryadi di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam," kata Jaksa Mega menguraikan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Halima.

Setelah diinterogasi, kata Mega, diketahui di rumah terdakwa Suryadi ada 6 orang calon pekerja migran (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia sesuai permintaan Alex (DPO) selaku Agen di Malaysia.

Dari pengakuan terdakwa Suryadi, ternyata ke-6 orang calon PMI tersebut merupakan melalui rekrutan terdakwa Ahmad Munif.

Menindaklanjuti informasi dari terdakwa Suryadi, Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Munif di Ruko Nasa Sentosa Blok A No 5, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Selain para PMI itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terdakwa berupa 1 unit Speed Boat warna biru bermesin tempel merek Mercury 1 x 40 Pk yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan para PMI itu ke Malaysia," tambah Mega.

Untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia, kata dia, terdakwa Ahmad Munif meminta uang dari Alex (agen di Malaysia) sebesar Rp 25 juta. "Uang sebesar Rp 25 juta itu nantinya digunakan terdakwa Ahmad Munif untuk memberangkatkan ke-6 PMI tersebut ke Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli