Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Musnahkan 54.96 Kg Sabu-Sabu
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Selasa | 15-02-2011 | 13:14 WIB

Jakarta, batamtoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu sebanyak 54.96 Kg, di Kantor BNN Jakarta, Senin 14 Februari 2011.

Penyitaan barang bukti setengah kwintal lebih itu diperoleh dari pengungkapan atas 3 kasus pada bulan januari lalu, demikian Kabag Humas BNN Sumirat kepada wartawan.

Dari tiga kasus tersebut, penangkapan terbesar dilakukan di Batam dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,5 Kg lebih, persisnya 5.520, 20 gram disita dari seorang perempuan bernama Rantini.

Rantini alias Dinda ditangkap di Batam 28 Januari 2011, saat membawa sabu-sabu yang dikemas dalam 28 bungkus dan disembunyikan di 4 buah lukisan. Rencananya paket sabu-sabu tersebut akan dikirim kepada Alub Matlubi, di Depok, Jawa Barat.

Alub Matlubi juga berhasil dibekuk dan dari dia disita sabu-sabu 12,56 gram yang disimpan di rukonya.

Sedangkan kasus ketiga diungkap di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap dengan tersangka Leo dan Hadi Sunarto dengan barang bukti sabu-sabu seberat 28 gram.

Tersangka Leo mengirimkan sabu-sabu dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman kepada Hadi Sunarto di Lapas Besi Nusakambangan.

Dari 3 penangkapan ini, sabu-sabu seberat 64,82 gram disisihkan untuk pembuktian perkara, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pendidikan pelatihan.