Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menaker Perbolehkan Pekerja yang Kena PHK atau Resign Bisa Cairkan 40 Persen dana JHT Sebelum Usia 56
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-02-2022 | 10:56 WIB
ida_fauziah_b2.jpg Honda-Batam
Menaker Ida Fauziah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun melalui Permenaker No.2 Tahun 2022.

Namun, bagi pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri (resign) sebelum mencapai batas usia 56 akan diberikan dispensasi atau keringanan untuk pengambilan JHT.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri sebelum mencapai batas usia 56 bisa melakukan penarikan 40 persen dari total dana JHT.

"Prinsipnya, semua peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun. Syaratnya adalah masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (15/2/2-2022).

Ida mengatakan, penarikan dana JHT setelah membayar iuran minimal 10 tahun itu dapat diklaim maksimal 30 persen untuk keperluan membeli rumah. Lalu maksimal 10 persen untuk keperluan lain. Total, pekerja bisa menarik 40 persen dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun. Sebanyak 40 persen dana JHT itu akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Adapun sisa dana JHT yang belum diambil, dapat diambil pada saat (pekerja) berusia 56 tahun," kata politisi PKB ini.

Ida menambahkan, pekerja juga dapat mencairkan dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun apabila mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia. Bagi pekerja yang cacat total permanen bisa mengeklaim dana JHT-nya pada tanggal 1 bulan berikutnya usai mendapat penetapan cacat total.

"Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," kata Ida.

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Ida meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei ini menyatakan, manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT dinyatakan, dana bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Editor: Surya