Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Kejar Peringkat 'Informatif' dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-02-2022 | 16:36 WIB
Eko-Hasan.jpg Honda-Batam
Pj Sekda Kepri, Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Kominfo Hasan, melaksanakan rapat evaluasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (10/2/2022) di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur H Ansar Ahmad menargetkan pencapaian kualfikasi informasi keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik 'Informatif' untuk tahun 2022 ini bagi Pemprov Kepri.

Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen Pemprov Kepri melibatkan masyarakat berpartisipasi dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih.

Pj Sekda Kepri, Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Kominfo Hasan, melaksanakan rapat evaluasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (10/2/2022) di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

"Saya sengaja mengumpulkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama beserta seluruh PPID Pembantu yang berada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk rapat evaluasi ini agar kita melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2008," tegas Pj Sekda Kepri.

Lanjut Sekda Eko, sebagai bentuk jabaran dari misi Gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan. Dengan begitu, tambahnya, Pemprov Kepri sedang mengejar peringkat 'Informatif' dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini.

Tahun sebelumnya, tahun 2021, peringkat Pemprov Kepri 'Cukup Informatif' dengan skor 79,97.

Sejauh ini, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, Rega Tadeak Hakim menyebutkan kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

"Sekarang ini, publik berhak meminta informasi yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi," tandasnya, dalam paparannya saat rapat evaluasi berlangsung.

Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.

Rega mengatakan ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya informasi tentang profil badan publik), informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (misalnya informasi bencana), informasi yang wajib tersedia setiap saat (misalnya surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung), informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).

"Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari tersebut. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik," tutup Rega.

Editor: Gokli