Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Niat Lari Pagi, Carles Malah Curi Motor
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 14:15 WIB

BATAM, batamtoday - Kejahatan terjadi bukan hanya ada niat dari pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Kalimat diatas pantas ditujukan kepada Wan Carles (25), warga Perumahan KPN, Batam Centre, yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota.


Kejadian berawal pada Kamis (7/6/2012) lalu, ketika pelaku berniat lari pagi, namun saat melintas di Perumahan Pemko Batam Centre, ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan posisi hidup usai dicuci pemiliknya. Saat itulah timbul niat pelaku untuk memilikinya.

"Waktu itu saya mau lari pagi, saat melintas di Perumahan Pemko saya melihat motor diparkir di depan rumah dalam posisi hidup," kata Carles kepada batamtoday, Senin (16/7/2012) di Mapolsek Batam Kota.

Awalnya, lanjut Carles, dirinya tak berniat hendak mencuri motor itu, namun karena butuh uang untuk menambah modal usaha akhirnya pelaku terpaksa mengambil motor Yamaha Mio yang diparkir tersebut.

"Saya sempat keliling komplek itu tiga kali untuk memantau situasi, namun karena ada kesempatan akhirnya motor itu saya bawa kabur," terangnya.

Usai berhasil mencuri, pelaku menyimpan sepeda motor itu di salah satu rumah kosong di daerah Batu Ampar selama hampir satu bulan, setelah merasa aman barulah pelaku berniat motor curian itu.

"Motor itu saya simpan di rumah kosong di Batu Ampar, setelah aman barulah saya gunakan untuk menjualnya," lanjut Carles.

Malangnya, ketika akan menjual sepeda motor pelaku ditangkap tim buser Polsek Batam Kota di daerah Bengkong, Rabu (13/7/2012) sekitar pukul 6.30 WIB. Selain pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah motor curian tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol mengatakan penangkapan kasus ini berawal dari laporan korban dan penyelidikan anggotanya di lapangan.

"Pelaku kita bekuk ketika akan bertransaksi dengan penadah di daerah Bengkong, kini kedua pelaku telah kita amankan berikut barang bukti," ujar Mangiring.

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.