Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Tetapkan Satu Tersangka Pengiriman Limbah Oli Bekas
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 11:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pimpinan PT Sheli Riau Lestari berinisial Ss ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab dalam pengangkutan dan pengiriman ratusan drum limbah oli bekas milik PLN cabang Tanjungpinang ke Pekanbaru.


Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wawan Syaifullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Ss, setelah sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan serta penyidikan dan terindikasi melanggar pasal 59 ayat (1) jo pasal 23  Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009, tentang tata cara perizinan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun," ujar Wawan Saifulloh, Minggu (15/7/2012) pada wartawan.

Diterangkan Wawan, dalam pasal pelanggaran yang dilaku tersangka disebutkan,  bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal dan aturan tersebut, minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun atau membayar denda sebesar Rp3 miliar," ungkap Wawan.

Wawan juga mengatakan, mengingat ancaman hukuman maksimal pasal yang disangkakan pada tersangka adalah di bawah 5 tahun, maka terhadap tersangka Ss tidak dilakukan penahanan.

Namun demikian tersangka juga diwajibkan untuk melapor, serta memenuhi panggilan sewaktu-waktu guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik serta tidak menghilangkan barang bukti, atau tidak melakukan tindak kriminalitas lainnya.

"Hasil penyelidikan kita terhadap tersangka, tidak dapat menunjukkan bukti dokumen sebagaimana menurut aturan yang berlaku. Perbuatan itu dilakukan tersangka secara perorangan, namun tidak kita tahan," ungkap Wawan.

Sebelumnya, penangkapan pengiriman ratusan ton oli bekas tersebut berawal informasi masyarakat adanya pengangkutan limbah oli bekas milik PLN cabang Tanjungpinang secara besar-besaran ke Pekanbaru. Informasi tersebut ditindaklanjuti Polisi, sehingga mendapati bukti awal tidak adanya izin pengangkutan dari Dinas Perhubungan, saat diamankan di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Selasa (10/7/2012) lalu.

"Ketika kita amankan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen tentang pengakutan oli dimaksud," ucap Wawan

Limbah oli bekas tersebut dimasukan ke dalam 240 drum seberat 100 ton, kemudian diangkut menggunakan lori menuju pelabuhan Sri Payung KM 6. Bersama sejumlah barang bukti (BB) tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 5 orang sopir lori yang tertangkap pada saat pengangkutan, termasuk 6 orang anak buah kapal (ABK) Sulai Maju bersama kapten kapalnya.

Sementara Humas PLN Cabang Tanjungpinang Nasri mengaku, pengangkutan limbah oli bekas milik PLN tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan izin yang berlaku dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH), termasuk izin pelelangan pengakutan limbah oli bekas tersebut ke Pekanbaru.

"Pengangkutan oli bekas PLN sudah ada izin dari BLH, termasuk izin pelelangan dari perusahaan yang mendapatkan limbah. Hasil lelang itu sendiri merupakan milik PLN sendiri sesuai perjanjian," ucap Nasri.