Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-PHK Sepihak, 18 Karyawan Demo Hotel Swiss Inn
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 16-07-2012 | 11:47 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah berjuang maksimal untuk menuntut upah sundulan, 18 karyawan Hotel Swiss Inn Hotel malah di PHK sepihak oleh manajemen Hotel Swiss Inn. Merasa telah dipermainkan, belasan karyawan ini menuntut untuk dipekerjakan kembali.


Belasan pegawai yang di PHK sepihak ini bersama dengan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam melakukan unjuk rasa menuntut diperjakan kembali, Senin (16/7/2012) sekitar pukul 9.30 WIB di halaman Hotel Swiss Inn, Baloi.

"Sesuai petunjuk kepala Disnaker Batam, perusahaan disarankan untuk mempekerjakan kembali. Untuk itu kami menuntut kami dipekerjakan kembali oleh manajemen," ujar Fernandus Simatupang, Sekretaris PUK Swiss Inn

Jika manajemen tak bisa memenuhi saran dari Disnaker, lanjut Fernandus, dia bersama dengan karyawan lainnya menuntut mendapatkan pesangon yang sesuai dengan peraturan UU ketenagakerjaan.

"Jika tak dipekerjakan kembali, kami menuntut pesangon sesuai UU ketenagakerjaan," lanjutnya.

Namun dari pihak perusahaan, hanya mau memberikan uang konpensasi yang berkisar antara empat hingga tujuh bulan gaji sesuai masa lama bekerja masing-masing pegawai.

"Kami menolak uang konpensasi dari perusahaan, karena itu sangat merugikan kami. Untuk itu kami meminta agar perusahaan menerima kami kembali untuk bekerja," jelasnya.

Hingga berita ini diunggah belasan karyawan ini masih melakukan unjuk rasa dengan pengawalan petugas kepolisian dari Sat Shabara Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.