Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Hadirkan 6 Saksi dari Dokter hingga Perawat

Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Pejabat Pertamina Pulau Sambu Masih Bergulir di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 03-02-2022 | 16:52 WIB
cabul-pertamina.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam perkara pencabulan Nanak di bawah umur hingga hamil, Kamis (3/2/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Tengku Nazar Mulia, oknum pejabat Pertamina Pulau Sambu, yang mencabuli seorang siswi SMP berusia 12 tahun hingga hamil, kembali jalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/2/2022).

"Barusan tadi, terdakwa Tengku Nazar Mulia menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata penasehat hukum terdakwa, Elisuita sesaat setelah persidangan.

Elisuita mengatakan, untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Herlambang pada saat persidangan menghadirkan enam orang saksi.

"Dalam persidangan tadi, jaksa menghadirkan 6 orang saksi. Antara lain, saksi korban, dokter dan beberapa perawat dari Rumah Sakit Elisabeth," kata Elisuita.

Ketika disinggung terkait keterangan para saksi dalam persidangan, Elisuita enggan memberikan penjelasan. Ia hanya mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa merupakan orang yang telah diambil keterangan pada saat BAP oleh penyidik kepolisian.

Masih kata Elisuita, setelah ke-6 saksi tersebut memberikan keterangan, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu didampingi Indriani dan Setyaningsih pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi lain.

"Minggu depan agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi," tutupnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Di mana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.

Sebelum ke rumah sakit, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.

Sesampainya di rumah sakit dan diperiksa oleh dokter, diketahui korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.

Atas desakan orang tuanya, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina Pulau Sambu, Kota Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Gokli