Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IOJI Minta Pemerintah Perkuat Keamanan Maritim di ZEE Indonesia
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 03-02-2022 | 14:25 WIB
IOJI2.jpg Honda-Batam
Puluhan KIA Yang Lakukan Ilegal Fishing di Wilayah ZEE Indonesia Diamankan di Pelabuhan PSDKP Batam. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) berikan catatan refleksi atas rekam jejak kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2021 dan proyeksi di tahun 2022, terkait keamanan maritim tentang ancaman kedaulatan kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Direktur IOJI, Fadilla Octaviani melalui telepon selulernya mengatakan bahwa Indonesia yang memiliki luas total perairan 6.400.000 km2, panjang garis pantai 108.000 km serta jumlah pulau yang mencapai 17.504 pulau, Indonesia memiliki sumber daya alam laut yang potensial untuk menopang ekonomi mayoritas masyarakatnya, serta keuangan negara.

Dijelaskannya, dalam menopang kehidupan masyarakat Indonesia, keadilan laut menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Keadilan laut merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan ekonomi kelautan yang berkelanjutan.

Atas dasar itu, ancaman yang menjadi perhatian utama terhadap hak berdaulat di ZEE Indonesia pada tahun 2021 meliputi hak eksplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan non hayati dan penelitian ilmiah kelautan seperti ancaman illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara, di wilayah non sengketa (masuk hingga 30 mil laut dari pulau terluar) masih marak terjadi.

"Berdasarkan catatan kami, ancaman kapal ikan, China Coast Guard, kapal riset atau survei geologi bahkan kapal militer dengan tingkat ancaman yang semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, berlangsung dari Mei hingga November 2021," kata Fadhila, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, Fadhila juga mengungkapkan bahwa Tiongkok melakukan protes dan meminta Indonesia menghentikan eksplorasi SDA di ZEE.

Ancaman hak berdaulat terhadap SDA migas dan penelitian ilmiah kelautan di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara (LNU) belum pernah terjadi sebelumnya.

"Sebagai satu kesatuan langkah politik Tiongkok di kawasan untuk menegaskan klaim wilayah tidak berdasar hukum internasional, UNCLOS 1982. Pemerintah RI belum menyampaikan tanggapan secara terbuka terkait hal itu," ujarnya.

Dengan begitu, dirinya kembali mengingatkan Pemerintah Indonesia agar memperkuat koordinasi patroli dan melaksanakan penegakan hukum yang efektif.

Patroli tersebut diungkapkannya, perlu diikuti dengan langkah shadowing dan pengusiran terhadap kapal perang dan kapal pemerintah lain untuk kepentingan non-komersial yang memiliki imunitas yang diduga mengancam keamanan laut, mengganggu hak berdaulat dan kedaulatan Indonesia.

"Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif perlu disertai dengan upaya diplomasi yang robust terhadap negara-negara yang rutin memberikan ancaman terhadap keamanan laut Indonesia, termasuk Vietnam dan Tiongkok," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia perlu melanjutkan dan meningkatkan political will dalam penanganan sampah plastik di laut dari aktivitas kapal melalui kajian efektivitas kebijakan penanganan sampah plastik di laut,

"Termasuk Port Reception Facilities dan pendaftaran serta pelaporan alat tangkap ikan," tegasnya mengakhiri.

Editor: Yudha