Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lego Jangkar Tanpa Izin di Perairan Indonesia

Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-02-2022 | 17:36 WIB
4-bln-nahkoda.jpg Honda-Batam
Sidang virtual pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Glenn Vincent di PN Batam, Rabu (2/2/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Glenn Vincent, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 yang ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Timur Pulau Bintan, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, dirinya hanya dituntut 4 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Terdakwa Glenn Vincent tadi dituntut 4 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi yang menangani perkara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (2/2/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Gleen Vincent juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketika disinggung terkait barang bukti kapal MT Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 yang ditangkap personel TNI AL saat tengah melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas Syahbandar apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara, Wahyu hanya menjawab santai bahwa kapal tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

"Dikembalikanlah. Wong itu kapal orang," kata Wahyu singkat.

Dijelaskan Jaksa Herlambang yang menggantikan Wahyu Otaviandi saat membacakan surat dakwaan, penangkapan terhadap terdakwa Gleen Vincent (Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar) berawal saat KRI Sembilang 850 dan 21 BKO Danguskamla Koarmada I berlayar dalam rangka Operasi Alur Segara.

Ketika sedang berlayar, ditemukan adanya kontak radar jarak 6 NM yg sedang melaksanakan lego jangkar di perairan Teritorial Indonesia. "Dari kontak radar, personel AL kemudian mendekati kontak tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapati nakhoda kapal MT Seaways Rubymar melaksanakan lego jangkar di Perairan Teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas Syahbandar," ujarnya.

Editor: Gokli