Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hentikan Kasus KDRT di Tanjungpinang
Oleh : Agus/Dodo
Sabtu | 14-07-2012 | 12:48 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KDRT.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tanjungpinang, membuat petinggi kepolisian di wilayah itu menjadi jengah.


"KDRT ini masuk dalam ranah pidana, sudah saatnya warga bisa meminimalisir maupun menghentikan terjadinya kasus ini sebab dapat merugikan dirinya sendri dan orang lain," kata AKBP Suhendri, Kapolres Tanjungpinang, Sabtu (14/7/2012).

Suhendri juga menyebutkan  kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan pidana yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Suhendri menyebut saat ini tercatat sekitar puluhan bahkan ratusan kasus KRDT di Polres Tanjungpinang yang mana diselesaikan dengan musyawarah damai antar keluarga dan diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

"Saya selalu menghimbau kepada seluruh anggota polres Tanjungpinang dan para warga masyarakat agar dapat menjaga kehormatan rumah tangga dengan baik, tidak melakukan KDRT, kalaupun ada masalah kalau bisa diselesaikan lah dengan baik-baik," kata dia.

Namun, Suhendri mengakui tidak akan main-main jika sudah sekali diberi peringatan terkait kasus KDRT masih juga melakukan hal yang serupa dan akan langsung dipidanakan.