Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Polres Tanjungpinang Ringkus Penganiaya Seorang Wanita
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 02-02-2022 | 08:04 WIB
A-PENGANIAYA-PEREMPUAN-CEMBURU.jpg Honda-Batam
Amran, pelaku penganiayaan seorang perempuan yang diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk Amran, pria yang diduga melakukan penganiaayan terhadap seorang wanita di Tajungpinang menggunakan martil dan obeng, Senin (31/1/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pelaku diamanakan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Saat itu pula Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang memburu pelaku.

"Dari identitas yang telah dikantongi, tim kita langsung mendatangi pelaku, yang saat itu berada di salah satu kos-kosan di Tanjungpinang," ungkap Awal, Selasa (1/2/2022).

Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Saat interogasi selesai pelaku tidak melakukan perlawanan dan martil serta obeng yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut juga berhasil diamankan.

"Untuk selanjutnya kita akan proses hukum, terikait aksi kriminal yang diperbuat terhadap korban," terang Awal.

Peristiwa ini dipicu dari rasa cemburu pelaku terhadap korban. Di mana korban merasa ditipu. Hingga nekat menghajar korban dengan obeng serta palu.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut karena ditusuk, kepala di hantam oleh martil dan pergelangan tanggannya," papar Kasat Reskrim.

Editor: Dardani