Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Curas dan Penadah Hape Curian
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 31-01-2022 | 11:45 WIB
pelaku-pencurian15.jpg Honda-Batam
Pelaku curas dan penadah barang curian yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Sagulung. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian berinisial YN (23) dan penadah barang curian berinisial MA (23).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban pada Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dimana handphone milik korban berinisial TE Merk OPPO F1 dirampas oleh pelaku.

"Pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban," ujar Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, Senin (31/1/2022).

Usai menerima informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, langsung melaksanakan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (18/1/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP korban di daerah Tiban Kecamatan Sekupang, sehingga Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah berinisial MA beserta barang bukti handphone korban yang merupakan hasil curian.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, (28/1/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim dapat mengamankan pelaku YN di Pulau Malang Kecamatan Nongsa. Pelaku YN berserta barang bukti pisau/sajam dan motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit handphone OPPO F1 dari Pelaku Penadah MA yang merupakan Hasil Tindak Pidana / Milik Korban, serta 1 Unit Motor Merk Yamaha Vega-R dan 1 Bilah Pisau/Sajam berukuran 30 Cm dari Pelaku YN yang merupakan Alat Tindak Pidana.

"Pelaku Curas YN adalah residivis kasus penikaman menggunakan pisau/sajam dengan korban luka berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) TKP Batu Aji Tahun 2020 dan telah bebas di Bulan Agustus tahun 2021," ujar Niki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pelaku penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau agar masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam. Agar kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari," imbau Niki.

Editor: Yudha