Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Singapura, Muslim yang Belum Vaksinasi tak Boleh Sholat Jumat di Masjid
Oleh : Redaksi
Senin | 31-01-2022 | 09:04 WIB
A-PEKERJA-MASJID-SINGAPURA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Seorang pekerja mengenakan pakaian pelindung dan masker mengepel lantai di Masjid Hajjah Fatimah di Singapura. (Foto: AP Photo/Ee Ming Toh)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Umat Muslim Singapura yang belum divaksinasi Covid-19 tidak boleh menghadiri sholat Jumat di Masjid.

Seperti dilansir the Strait Times pada Senin (31/1/2022), umat Muslim yang tidak divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan harus mengganti sholat Jumat berjamaah mereka dengan sholat dzuhur secara individu karena kehadiran mereka ke masjid dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain.

Dewan Agama Islam Singapura (Muis) mengatakan, Sabtu (29/1/2022) lalu, bahwa Kantor Mufti-nya telah mengeluarkan imbauan agama terbaru mengenai sholat berjamaah di masjid-masjid, tempat sholat Jumat biasanya dilakukan.

Muis mengatakan bahwa nasihat itu menjelaskan bagaimana mereka yang tidak sehat atau tidak divaksinasi karena alasan kesehatan harus melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dari bahaya dengan mengganti shalot Jumat mereka dengan sholat dzuhur setiap hari

"Ini termasuk individu yang kekebalannya terganggu karena sistem kekebalan yang lemah, menderita penyakit kronis, atau secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin," kata Muis.

Dewan menambahkan bahwa penggantian ini juga berlaku untuk mereka yang divaksinasi tetapi tidak berhasil mendapatkan slot untuk melakukan sholat Jumat mereka setiap minggu karena ruang sholat yang terbatas. Disebutkan bahwa jamaah masih dapat melakukan sholat maktubah di masjid-masjid di sini.

Tetapi semua pria Muslim harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memungkinkan mereka melakukan sholat Jumat. Ini termasuk menyelesaikan status vaksinasi mereka, yang melibatkan mengambil beberapa dosis vaksin Covid-19, dan mendaftar untuk slot sholat Jumat setiap minggu.

Komite fatwa Muis dan sekelompok cendekiawan Muslim senior yang memutuskan hukum agama di sini. Pada Juni 2020 telah mengeluarkan keputusan yang menjelaskan bagaimana mereka yang rentan dan berisiko lebih tinggi tertular virus, serta mereka yang tidak mampu mengamankan slot sholat di masjid, bisa juga menggantikan sholat Jumat di masjid dengan sholat dzuhur.

Baik muis maupun masjid di sini akan terus memantau situasi Covid-19 dan melakukan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan.

"Kami mengharapkan dukungan dan pemahaman dari komunitas Muslim untuk menjaga kesehatan masyarakat saat kami menjalankan kewajiban agama kami di masjid-masjid kami," katanya.

Sumber: Republika
Editor: Dardani