Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Insentif Nakes, Kejari Periksa Secara Marathon 14 Kapus di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 28-01-2022 | 14:24 WIB
kembalikan-uang-korupsi2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kejari Bintan gelar konfrensi pers terkait pengembalian uang dugaan korupsi insentif nakes Kabupaten Bintan. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berkomitmen tetap memproses dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan 14 kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bintan.

"Proses hukum terhadap 14 kepala puskesmas di Bintan tetap berlanjut," tegas Kasi Pidaus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (27/1/2022).

Fajrian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 13 dari 14 pejabat kepala puskesmas.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 13 Kapus, terdapat Rp 1 milar dugaan dana yang dikorupsi. Sedangkan yang baru dikembalikan Rp 504 juta," ujarnya.

Fajrian juga menambahkan, setelah hasil perhitungan audit selesai, Kejari Bintan akan sampaikan bahwa dari perhitungan audit yang telah diverifikasi itu wajib dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sisanya.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan 14 Kapus tersebut sebagai tersangka juga, Fajrian belum bisa memastikan. Namun sesuai pasal 23 Undang-undang Tipikor bisa saja berlaku jika belasan pejabat tersebut tidak mau mengembalikannya.

"Jika mereka tidak mau bayar, unsur pasal 23 sudah terpenuhi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan secara berjamaah mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan covid-19 senilai Rp 504 juta ke Kejari Bintan.

Padahal saat itu, Tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Bintan sedang fokus terhadap kasus penyelewangan yang terjadi di Puskesmas Sei Lekop. Namun sebelum penyidik bergerak, tiba-tiba para kepala puskesmas sudah berbondong-bondong mendatangi kantor Kejari Bintan.

Editor: Yudha