Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilema Dompak
Oleh : redaksi
Jum'at | 13-07-2012 | 16:12 WIB

Oleh : R. DACHRONI


Setelah sempat diangkat di masa awal kepemimpinan Dua HMS (HM. Sani dan HM. Soeryo Respationo) tahun 2010, kini isu penyelesaian proyek Dompak kembali mengemuka. Pasalnya, proyek yang telah menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 1,3 triliun ini belum juga selesai dikerjakan. 

Memprihatinkan. Akan tetapi, inilah fakta yang tidak bisa kita pungkiri. Suka atau tidak, Pemprop Kepulauan Riau harus serius. Tidak bisa tidak, proyek Dompak harus tuntas tahun ini. Jika tidak, jelas kita memerlukan jawaban yang meyakinkan bahwa Pemprop dan DPRD Kepulauan Riau tidak main-main dalam hal ini.

Memang perlu kita sadari pula menyelesaikan proyek Dompak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, ada beragam kepentingan dan kendala teknis dalam proses penyelesaiannya. Namun bukan berarti sulit sama sekali untuk dilakukan. Selama ini cukup banyak isu yang berkembang, antara lain isu Amdal, pembebasan lahan, relatif banyaknya proyek pembangunan yang belum selesai serta isu-isu lain yang berkenaan dengan masalah Dompak.  

Rakyat Kepulauan Riau sudah banyak berkorban untuk penyelesaian proyek pembangunan Dompak ini. Lambatnya penyelesaian proyek ini, membuat biaya kontrak ruko-ruko dinas yang ada di Tanjungpinang pun membengkak. Rapat-rapat dinas lebih banyak menggunakan fasilitas hotel yang tentunya ini telah membuang-buang uang rakyat secara cuma-cuma. Hasil rapat di hotel-hotel itu juga belum bisa diterima dan dirasakan masyarakat secara langsung. 

Hingga saat ini, proyek pembangunan pusat pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau terus menuai masalah. Mulai masalah hukum terkait dengan sistem penganggaran tahun jamak atau proyek multyears, kontraktor yang tidak konsisten dengan waktu penyelesaian kerja proyek hingga rendahnya komitmen Pemprop Kepri dan DPRD Kepri dalam mencarikan solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.

Kilas Balik Dompak 

Sebelum kita berbicara lebih jauh barangkali kita bisa mendalami awal kisah proyek Dompak ini. Berdasarkan materi ekspose Pemprop Kepulauan Riau yang disampaikan pada masa kepemimpinan Ismeth Abdullah, secara historis latar belakang dan tujuan pembangunan pusat pemerintahan di Dompak. Pada tahun 2005, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan kajian kelayakan/Feasibility Study Feasibility Study merekomendasikan Pulau Dompak sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dengan pertimbangan: berada di wilayah administratif Kota Tanjungpinang (Sesuai dengan Amanat UU No. 25 Tahun 2002 Pasal 7), merepresentasikan karakter Provinsi Kepri sebagai wilayah kepulauan, harga lahan murah dan penduduk masih jarang.

Hasil Kajian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 308a Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian, pada 6 Januari Tahun 2007, dilakukan penandatanganan MoU antara DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai Kesepakatan Pulau Dompak sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Tahun 2007 dan disempurnakan tahun 2008, dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Pulau Dompak (TKPPD) berdasarkan Keputusan Gubernur yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Tahun 2007, dimulai Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana, Penetapan Program dan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak Provinsi Kepulauan Riau. Estimasi biaya dan waktu yang diperlukan untuk pembangunan dan Kegiatan Tahun Jamak di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 1.990.000.000.000, dengan tahapan penganggaran dari Tahun 2007-2010. Sedangkan untuk pembangunan di Pulau Dompak sebesar Rp 1.758.500.000.000.

Dengan Pertimbangan Kemampuan APBD Provinsi Kepulauan Riau, pada Tahun 2008 diterbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2007 yang mengatur 'perpanjangan' masa pembayaran selama satu tahun anggaran (menjadi 2007 – 2011). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009, dalam rangka penganggaran kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran, masa waktu penganggaran dan pelaksanaannya dibatasi maksimum sama dengan sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan hal tersebut, diterbitkan Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2007 dengan mengurangi beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan sehingga dana yang dijamin oleh Perda Tahun Jamak adalah sebesar  Rp 1.325.865.000.000 (Rp. 1.094.365.000 untuk pembangunan Pusat Pemerintahan di Dompak) dengan tahapan penganggaran dari Tahun 2007-2010. Nah, jelas di sini terdapat disparitas anggaran yang cukup besar jaraknya antara anggaran yang dibutuhkan.

Berikut beberapa proyek pembangunan Dompak: pembangunan perkantoran (20 ha), kantor DPRD (5 ha), kantor instansi vertikal (25 ha), fasilitas umum dan sosial (5 ha), kompleks olahraga (40 ha), terminal ferry (10 ha), masjid (10 ha), pendopo gubernur (5 ha), pendopo wakil gubernur (0,5 ha), perumahan jabatan (9,5 ha), plaza utama (32 ha), kompleks budaya (5 ha), perdagangan dan jasa (17 ha), rektorat dan kampus (22 ha), zona pelestarian lingkungan dan ruang terbuka (334 ha), nurseri (2 ha), waduk (15,7 ha).

Untuk perumahan penduduk Siambang 131 KK (10 ha), perumahan penduduk Tg Ayun 82 KK (6 ha), lapangan golf 36 Hole (180 ha), Marina (4 ha), resort (20 ha), Resort Sekatap (27 ha), perumahan 1 (40 ha), perumahan 2 (16.5 ha), perumahan 3 (22 ha) dan sisa lahan lainnya untuk jalan row 100 m (128 ha). Dan untuk jembatan 1 (1200 M), jembatan 2 (200 m) serta jembatan 3 (50 m).

Pada September 2009 yang lalu, masing-masing pekerjaan proyek pembangunan di Dompak mencapai 30 persen. Dan penulis rasa, kalau sekarang pun naik persentasenya jumlahnya juga kurang begitu signifikan dan jika pun naik hanya sekitar 50-80 persen. 

Menuai Masalah

Berdasarkan data yang diperoleh situs berita online www.kepri.antaranews.com, hingga kini Proyek yang dilaksanakan melalui sistem tahun jamak pada saat Ismeth Abdullah-HM Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri adalah manajemen konstruksi pembangunan infrastruktur Rp 24 miliar, kantor Pemprov Kepri dan dinas Rp 274 miliar, DPRD Kepri Rp 71,25 miliar, Masjid Raya dan Islamic Centre Rp 110 miliar, pembangunan jembatan Rp 244,585 miliar, pembangunan jalan utama Rp 196,886 miliar, jalan penghubung Pulau Dompak Rp 51,592 miliar dan jalan lokal Rp 57,552 miliar.

Pemerintah juga menetapkan anggaran untuk pembangunan Universitas Maritim Raja Ali Haji sebesar Rp50 miliar, Gedung Lembaga Adat Melayu Rp 20 miliar, Rumah Sakit Umum Provinsi Rp 140 miliar, pemotongan bukit Bandara Raja Haji Fisabilillah Rp 58 miliar dan pembangunan Kantor Dispenda Kepulauan Riau Rp 33,5 miliar.

Sementara proyek yang tidak jadi dibangun adalah pembangunan utilitas primer Rp 118,4 miliar, utilitas sekunder dan tersier Rp 134,6 miliar, rumah jabatan Pemprov Kepri Rp 83,140 miliar, penataan 'street furniture' dan plaza Rp 80,960 miliar, penataan taman Pulau Dompak Rp 53,8 miliar, pembangunan pusat gedung olah raga Rp 145 miliar dan pelabuhan feri internasional Rp 42,7 miliar.

Jika terus dibenturkan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, jelas kita menemukan cukup banyak dilema dan permasalahan. Namun, jelas kita memerlukan itikad baik dari stakeholder yang memiliki peran untuk menangani masalah ini bisa segera berpikir dan menjadikan prioritas pengerjaan proyek Dompak ini. Jika tidak, akan terus menjadi dilema bagi Pemprop Kepulauan Riau dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat Kepulauan Riau. Semoga Pemprop Kepulauan Riau mampu segera menyelesaikannya.

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Riau (UR) dan Ketua Umum KAMMI Kepulauan Riau.