Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT KKM dan Kejari Karimun Teken MoU Bantuan Penanganan Masalah Hukum
Oleh : Fredy
Jum\'at | 21-01-2022 | 08:52 WIB
A-MOU-KEJARI-KARIMUN.jpg Honda-Batam
Kajari Karimun, Meilinda, SH. MH, dan Dirut BUP Karimun, Yuwono beserta jajaran berfoto bersama usai penandatanganan MoU. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT. Karya Karimun Mandiri (KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepelabuhan Kabupaten Karimun menjalin perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Perjanjian kerjasama bantuan penanganan permasalahan hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Direktur utama BUP Karimun, Yuwono, SM, M.Mar E dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Karimun, Meilinda, SH. MH, di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (20/1/2022).

 

Dirut BUP Karimun, Yuwono mengatakan, MoU ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan bagi PT Karimun Karya Mandiri dan sekaligus mempererat silaturahmi dengan Kejari Karimun.

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, tentunya dapat melanjutkan sinergitas BUMD khususnya PT KKM dengan Kejaksaan Negeri Karimun," ujarnya.

Yuwono juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Karimun, Meilinda dan jajarannya yang telah berkenan untuk membantu PT Karya Karimun Mandiri (KKM) dalam melakukan pendampingan atas permasalahan perjanjian dengan pihak ketiga,

Yuwono berharap semoga ke depan semakin bermanfaat yang dirasakan oleh PT KKM dengan adanya koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan Kejari Karimun.

Sementara Kajari Karimun, Meilinda mengatakan, kewenangan hukum yang dimiliki kejaksaan negeri mencakup pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Ia menjelaskan, pertimbangan hukum yang dimaksudkan di sini yang bersifat preventif, sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan hukum.

Sedangkan untuk bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum non litigasi dan litigasi serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelematkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

"Eksistensi Kejari Karimun bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh PT KKM selaku BUMD Kepelabuhan agar pada setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efesien, baik di pusat maupun di daerah," papar Meilinda.

Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut diantaranya Direktur Keuangan PT KKM, Liza Bhariyantie, Direktur Operasional, H. Afrizal, Manager Operasional PT KKM, Rio Romano, Sekretaris PT KKM, Purtini serta dari bagian hukum dan bagian perekonomian Setkab Karimun dan jajaran Kejari Karimun.

Editor: Dardani