Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Robi Pelaku Cabul Anak di Tanjungpinang Tahap I di Kejaksaan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-01-2022 | 17:04 WIB
tsk-cabul-tpi2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Robithohuddin alias Robi (48), tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Robithohuddin alias Robi (48), pelaku cabul terhadap anak di bawah umum pada Desember 2021 lalu, segera diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini, berkas perkaranya sudah tahap I.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan, tersangka ditangkap setelah nyaris menjadi bulan-bulan warga, yang mengetahui melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umum.

Saat itu, korban tengah mandi di rumah saudaranya. Dengan bujuk rayu dan iming-iming akan memberikan handphone, tersangka berhasil melancarkan aksi bejatnya.

"Usai korban mandi, saudaranya melihat ada bercak darah di celana dalam korban. Saat ditanya, korban mengakui telah dicabuli tersangka," kata Awal Sya'ban, Kamis (20/1/2022).

Mengetahui peristiwa itu, abang ipar korban pun langsung membuat laporan polisi. "Besoknya, warga yang mengetahui peristiwa tersebut pada geram dan nyaris menghakimi tersangka. Beruntung kita cepat turun ke lokasi," jelasnya.

Lanjut Kasat, berkas perkara tersangka sudah tahap I di Kejari Tanjungpinang dan secepatnya dilakukan tahap II.

Editor: Gokli