Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APINDO Tolak Penambahan KHL
Oleh : miol/si
Kamis | 12-07-2012 | 21:07 WIB

JAKARTA, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan pemerintah, melalui Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.



Pemerintah dinilai melanggar kesepakatan yang sudah diketok dalam Dewan Pengupahan Nasional. Saat itu Dewan hanya menyepakati penambahan empat komponen.

"Untuk KHL ini sudah ada mekanisme di Dewan Pengupahan Nasional, sudah ada kesepakatan antara tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Harusnya pemerintah mengikuti kesepakatan bersama itu," ujar Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita ketika dihubungi, Kamis (12/7/2012).

Apindo kecewa, karena kesepakatan bersama tiga unsur tersebut dilanggar. "Kenapa menteri mau mengubah-ubah tanpa menghargai proses yang sudah ada. Ini bukan soal berapa naiknya komponen KHL, tapi sudah ada kesepakatan yang harus dihormati."

Suryadi menilai, langkah menaikkan KHL ini tidak tepat sasaran untuk menaikkan kesejahteraan pekerja. Karena pada kenyataannya, hanya sekitar 25% perusahaan yang membayar upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Sementara KHL sesungguhnya menjadi salah satu komponen untuk menetapkan UMP.

"Yang 75% itu tidak menjalankan UMP. Kalau (UMP) itu belum dinaikkan, sementara KHL dinaikkan, kesenjangannya makin jauh. Yang sekarang saja belum bisa dijalankan," cetusnya.