Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Buru Harta Nazaruddin di Kampar Riau
Oleh : surya
Kamis | 12-07-2012 | 20:59 WIB
nazaruddin.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, batamtoday -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin  di Kabupaten Kampar Riau. Bahkan, penelusuran itu membuat penyidik KPK menginap beberapa hari ini di Pekanbaru Riau.



"Tim KPK hari ini masih di sana, menelusuri aset-aset yang bersangkutan (Nazaruddin). Tim KPK berangkat ke sana. Memeriksa kepala kantor pelayanan terpadu Kampar  dua orang PNS lainnya terkait penyelidikan TPPU dengan tersangka Nazaruddin. Mereka diperiksa di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Johan mengatakan tim KPK itu sampai saat ini masih ada di Kampar Riau. Aset yang tengah ditelusuri KPK tersebut kabarnya merupakan perkebunan milik mantan Bendara Umum Partai Demokrat di Grup Permai. "Yang jelas aset tidak bergerak," ujarnya.  

Kasus TPPU M Nazaruddin ini mulai mencuat setelah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis bersaksi di persidangan kasus korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Yulianis mengatakan bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Menurutnya, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Yulianis juga menyebut uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup.

Yakni PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar.

Kemudian PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.

Diduga, selain menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda, M Nazaruddin juga menggunakannya untuk membangun perusahaan perkembunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kampar.

Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah diduga membeli saham Garuda dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, TPPU  dalam perkara yang melibatkan Nazaruddin bukan hanya terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Ada kasus lain yang juga terindikasi terjadi TPPU. "Dalam kasus itu (Nazaruddin) bukan hanya Garuda saja," kata Bambang. Namun, Bambang belum bersedia menjelaskan lebih detail.