Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Somasi ke-2 dan Terakhir ke Juliana, Nasrul Minta Kunci Rumah Kliennya Dikembalikan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 19-01-2022 | 19:04 WIB
narsul-somasi-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Advokat Nasrul, saat mengesekusi putusan di Kejari Batam, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat hukum Kurnia Fensuri, Nasrul kembali melayangkan somasi ke-2 dan yang terakhir kepada Juliana karena masih belum mengembalikan kunci dan keluar dari rumah yang berlokasi di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center.

Nasrul mengatakan, somasi ke-2 dan terakhir tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mana mengembalikan sejumlah berkas kepemilikan atas rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri.

"Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka secara sah di mata hukum bahwa rumah tersebut dikembalikan kepada klien saya. Maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di Perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16 dengan cara yang sebaik-baiknya. Diharapkan somasi ke-2 dan terakhir dalam kurun waktu 7 hari ini dapat diselesaikan secara baik," kata Nasrul, Rabu (19/1/2022).

Lanjut Nasrul, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Juliana agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi ke-2 dan terakhir tersebut dilayangkan untuk dapat mengembalikan kunci rumah kliennya.

"Kami harapkan kerjasamanya kepada saudari Juliana. Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut tidak juga memberikan kunci dan mengosongkan rumah tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum," tutupnya.

Editor: Gokli