Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PK Ditolak MA

Kejagung Segera Eksekusi Mati Ryan si Jagal Asal Jombang
Oleh : si
Kamis | 12-07-2012 | 19:58 WIB
ryan1.jpg Honda-Batam

Very Idham Henyansyah,  alias Ryan, jagal asal Jombang

JAKARTA, batamtoday - Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan, jagal asal Jombang dalam waktu dekat setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 


 
"Bukan masalah siap atau tidak siap. Tapi yang penting kalau sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana (Ryan), eksekusi ya harus dijalankan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Menurut dia, teknis pelaksanaan akan diatur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Karena hal itu bersifat teknis.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyerahkan pelaksanaan eksekusi mati Ryan kepada Kejagung setelah menolak permohonan PK Ryan atas vonis hukuman mati, 5 Juli 2012 lalu. Pada PK-nya, Ryan beralasan mengalami gangguan jiwa, psikopat.

Penolakan itu menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009. Ryan terbukti bersalah membantai 11 orang dan memutilasi sebagian korbannya. Sebagian korbannya juga dikubur di halaman belakang rumahnya di Jombang.