Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Deportasi 10 WNA Tiongkok dan Vietnam Tangkapan Polda Kepri
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 19-01-2022 | 12:00 WIB
kabid-imigrasi1.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Tessa Harumdilla. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah selesai mendalami pelanggaran keimigrasian oleh 10 WNA Tiongkok dan Vietnam yang ditangkap jajaran Polda Kepri beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla saat ditemui di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar mengatakan, 10 WNA Tiongkok dan Vietnam itu melakukan pelanggaran mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara sesuai pasal 75 Undang-undang Keimigrasian, sehingga Imigrasi Batam melakukan deportasi.

"Itu tidak ada sanksi kurungan. Deportasi saja sudah cukup, deportasi sudah ampun dan dia tidak bisa masuk ke Indonesia lagi. Dan itu juga atensi Kedutaan besar Cina juga," kata Tessa, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskan, 10 WNA tersebut hanya menjadikan Batam sebagai lokasi dalam melakukan kejahatan untuk mengambil keuntungan di negaranya. Sehingga, 10 WNA itu dilakukan deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (14/1/2022) lalu setelah menjalani pemeriksaan selama satu minggu.

"Dia baru melakukan pertama kali di Indonesia. Makanya kita deportasi dan kedepannya 10 WNA ini tidak lagi bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, kedepannya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing di Indonesia atau khususnya di Batam.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Kepri menangkap 10 WNA atas kejahatan Cyber Crime. Mereka mempunyai peranannya masing-masing. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.

Bahkan salah satu WNA, berperan sebagai icon yang melakukan video call phone. Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

Editor: Yudha