Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan LPSK Sebut Ubedilah Tak Bisa Dituntut Secara Hukum Atas Laporannya ke KPK
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-01-2022 | 09:04 WIB
A-MANEGER-NASUTION.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tinggal diam mendengar kabar adanya serangan balik hingga ancaman pemolisian yang menimpa Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun mendapat berbagai ancaman tersebut setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Ubedilah juga diberitakan mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution, Rabu (19/1/2022), seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Maneger mengingatkan, bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," sambungnya.

Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).

"Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara, khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," tegasnya.

Maneger mengatakan bahwa permohonan itu penting karena LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan. Sebab pada prinsipnya, perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," tutupnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani